Kolaborasi dalam Masyarakat Digital


Pengertian Kolaborasi dalam Masyarakat Digital

    Kolaborasi adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih demi mencapai tujuan bersama. Tujuan tersebut adalah sebuah pencapaian target yang telah disepakati bersama, sehingga tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Sementara itu bentuk kerja sama ini membutuhkan sebuah interaksi yang terjadi secara fokus antara berbagai pihak tergantung perannya masing-masing. Oleh karena itu, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan digital konsep kolaborasi pun mengalami perkembangan.

    Perkembangan ini adalah dengan memanfaatkan teknologi komputer dan digitalisasi hubungan kolaborasi. Sehingga yang tadinya harus bertemu tatap muka, kini kita bisa bertemu secara virtual dengan menggunakan aplikasi yang terinstal di komputer. Tidak hanya komunikasi secara verbal saja, bahkan kita bisa berbagi pekerjaan dalam satu file dengan mudah. Ini adalah konsep kolaborasi masyarakat digital yang terjadi, sehingga meski demikian esensi dan tujuan ini tidak mengalami perubahan.

    Sementara itu, masyarakat digital adalah sebuah gambaran kondisi masyarakat baik secara individu maupun lingkungan yang biasa menggunakan perangkat komputer dan produk digital. Pada tahun 2017, Perdana menteri Jepang telah mengantisipasi perkembangan teknologi ini dengan mencetuskan sebuah konsep masyarakat digital bernama “Society 5.0”. Hal ini sebagai bentuk antisipasi teknologi digital yang mulai berkembang secara pesat di berbagai ranah dan aspek kehidupan yang harus disikapi oleh masyarakat secara positif dan produktif.


Jenis-jenis Kolaborasi

Kolaborasi berdasarkan cara pembentukan dan cara kolaborasi

a. Kolaborasi Tim
Kolaborasi tim adalah kolaborasi yang dilakukan dalam tim kerja, dengan masing-masing anggota tim mempunyai tugas, batasan waktu, dan tujuan yang sudah dinyatakan secara jelas.


a. Kolaborasi Komunitas
Kolaborasi komunitas adalah kolaborasi yang dilakukan karena adanya kesamaan minat dan ketertarikan dari anggota komunitas.


b. Kolaborasi Jaringan
Adalah kolaborasi yang dibangun karena adanya hubungan yang sudah dibangun terlebih dahulu. Jaringan tersebut dibangun berdasarkan berbagai ikatan tertentu, seperti hubungan kerja, kolega, teman, keluarga, atau kesamaan kepentingan.

Kolaborasi berdasarkan metode atau perangkat

a. Kolaborasi Sederhana
Kolaborasi ini dilakukan dalam bentuk dialog, pemberian pesan, dan memberikan umpan balik terhadap pekerjaan. Kolaborasi ini dapat dilakukan menggunakan media komunikasi (messenger, email, chatting dan video konferensi).


b. Kolaborasi Dokumen
Adalah kolaborasi yang dilakukan untuk menghasilkan dokumen yang menjadi hasil kerjasama yang dilakukan. Contoh kolaborasi menyelesaikan laporan praktikum mata pelajaran IPA.


c. Kolaborasi Struktur
Kolaborasi terstruktur mempunyai prosedur aturan dan batasan yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat.


Teknologi Pendukung Kolaborasi

a. Aplikasi Rapat Online
Aplikasi rapat online adalah perangakat yang digunakan untuk melakukan konferensi melalui jaringan internet. Contoh aplikasinya: GoToMeeting, skype, Google Hangouts, dan Facetime.

b. Aplikasi Pengirim Pesan
perangkat ini sangat dibutuhkan karena dapat mengakomodasi kebutuhan pengiriman pesan singkat. Beberapa aplikasi yang digunakan secara luas diantaranya WhatsApp, Line, Chanty, slack, dan lain-lain.

c. Aplikasi Pengelola Email
Aplikasi pengelola email adalah aplikasi yang digunakan untuk menerima, membaca, mengirimkan dan juga mengelola email. Contoh aplikasi pengelola email adalah Microsoft Outlook, opera mail, Mailbird, dan lain sebagainya.

d. Aplikasi Berbagi File
Ketika bekerja dengan tim, sering kali kita harus berbagi file yang diperlukan oleh anggota tim untuk melakukan pekerjaannya. Contoh aplikasi berbagi file: Google drive, DropBox, One drive, high tail, SugarSync.

    Sekian yang dapat saya sampaikan, terima kasih.
Ratna Lyvia Putri T.
8D/33


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Latihan Akhir Bab 1 Informatika hal. 70-73

Latihan Akhir Bab 2 Informatika Hal. 126-129